Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tegal merupakan salah satu unit fungsi operasional dalam struktur Kepolisian Resor Kota Tegal. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya dalam bidang lalu lintas, Satlantas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari beberapa unit dan urusan, masing-masing memiliki peran spesifik dalam mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
1. Kasat Lantas (Kepala Satuan Lalu Lintas)
Pemimpin tertinggi di Satlantas yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas satuan, mulai dari operasional lapangan hingga administratif, serta membawahi seluruh unit di bawahnya.
2. Kaur Bin Ops (Kepala Urusan Pembinaan Operasional)
Bertugas merencanakan dan mengendalikan kegiatan operasional satuan, termasuk penyusunan jadwal patroli, pengawasan kegiatan lalu lintas, serta pelaporan pelaksanaan tugas.
3. Kaur Mintu (Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha)
Mengelola administrasi internal Satlantas, termasuk pendataan personel, surat-menyurat, pengarsipan dokumen, serta urusan logistik yang berkaitan dengan kegiatan kesatuan.
4. Unit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli)
Melaksanakan tugas-tugas langsung di lapangan, seperti pengaturan arus lalu lintas, penjagaan di simpul-simpul kemacetan, pengawalan kegiatan resmi maupun darurat, dan patroli untuk pencegahan pelanggaran lalu lintas.
5. Unit Dikyasa (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas)
Berperan dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, pelajar, dan komunitas tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas.
6. Unit Regident (Registrasi dan Identifikasi)
Menangani penerbitan dan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM), serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
7. Unit Laka (Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas)
Bertugas menangani kejadian kecelakaan lalu lintas, termasuk olah tempat kejadian perkara, pendataan korban, dokumentasi, serta proses penyidikan awal.