Tugas & Fungsi

Satlantas Polresta Tegal memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Kota Tegal. Sebagai bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satlantas menjalankan tugas pokok serta fungsi teknis kepolisian lalu lintas yang terstruktur dan terintegrasi.

Tugas Pokok:

  1. Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas (Turjawali) guna menciptakan kelancaran arus kendaraan dan mencegah terjadinya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.

  2. Melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikyasa) terkait disiplin berlalu lintas melalui penyuluhan, sosialisasi, dan kegiatan kampanye keselamatan berlalu lintas.

  3. Penegakan hukum lalu lintas, termasuk tindakan terhadap pelanggaran dan tindak pidana di jalan raya, serta pengolahan data pelanggaran.

  4. Pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor serta penerbitan dan pengelolaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

  5. Penanganan kecelakaan lalu lintas, mulai dari evakuasi, olah TKP, pencatatan korban dan kerugian, hingga penyelidikan dan pelaporan kasus.

Fungsi Utama:

  • Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna jalan.

  • Meningkatkan kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas.

  • Mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas secara berkelanjutan.

  • Menjalin kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan sistem transportasi yang aman dan efisien.

Satlantas Polresta Tegal senantiasa berupaya menjadi satuan kerja yang profesional, modern, dan terpercaya dalam mengawal lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tegal.